Metroterkini.com - SLG alias Simon oknum anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Rabu (12/7/17) sore, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Bengkalis dalam perkara tewasnya balita bernama Glorin Anjelina Siahaan.
Politisi PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menabrak Glorin Anjelina Siahaan yang baru berusia empat tahun, pada 22 Mei 2017 lalu, saat tersangka mengeluarkan mobil dinas BM 1101 TV dari garasi di rumahnya di Desa Bumbung Duri XIII, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Sebelumnya, Simon sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah cukup bukti, penyidik kemudian menaikan status Simon sebagai tersangka.
Korban (Glorin Anjelina Siahaan) sendiri merupakan anak tetangga tersangka.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun, dia tidak ditahan.
Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK dihubungi wartawan membenarkan penetapan Simon sebagai tersangka.
Menurut Abas Basuni, berkas-berkas tersangka saat ini sedang dilengkapi penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
"Tersangka kita kenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,"singkat Abas Basuni, Kamis (13/7/2017).
Simon diduga lalai hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Saat ini, barang bukti berupa mobil dinas Chevrolet BM 1101 TV (Mobil dinas DPRD Bengkalis) diamankan di parkiran belakang Mapolres Bengkalis dan dipasang garis polisi. [rdi]